Notification

×

Iklan

Iklan

CARA MEMBUAT SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN) DI POLRES BUKITTINGGI

Kamis, 21 Januari 2021 | 11:05 WIB


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.


Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.



TATA CARA MENDAPATKAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)

Proses Pengurusan SKCK : 

1.  Pemohon  mengajukan permohonan SKCK sesuai keperluan, dengan kelengkapan yang telah di tentukan pada syarat SKCK
2. Petugas melakukan pencatatan, persyaratan SKCK yang diajukan oleh Pemohon
3. Pengambilan sidik jari oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi
4. Dilakukan penelitian atas keabsahan dokumen dan ada tidaknya catatan Kepolisian
5. Apabila dalam penelitian ada hal-hal yang meragukan maka dilakukan koordinasi dengan pihak Internal maupun Eksternal atau di Konfirmasi kepada pihak Pemohon
6. Bila berkas / persyaratan tidak lengkap segera akan dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan atas kekurangan untuk dilengkapi dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka SKCK akan diterbitkan
7. Khusus keperluan tertentu dan untuk keluar negeri , SKCK di terbitkan oleh Polda Sumbar atau lansung ke Mabes Polri

Persyaratan :

SKCK BARU

1. Melampirkan Barcode daftar Online di KLIK DISINI
2. Foto copy KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran masing - masing sebanyak 1 (satu) Lembar
3. Foto copy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
4. Pas Foto warna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah , berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh
5. Mengisi Formulir isian

SKCK PERPANJANGAN

1. Melampirkan Barcode daftar Online di KLIK DISINI
2. Asli / Foto copy SKCK lama
3. Foto copy KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran masing - masing sebanyak 1 (satu) Lembar
4. Pas Foto warna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (enam) lembar dengan latar belakang merah , berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh
Mengisi Formulir isian


Bagi pemohon untuk keperluan mendaftar sebagai calon anggota TNI/Polri melampirkan surat pengatar dari Keluharan dan Polsek


Jam Operasional Pelayanan SKCK di Polres Bukittinggi :

1. Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu: Pukul 08.30 Wib sampai dengan 12.00 Wib
2. Jumat : Pukul 08.30 Wib sampai dengan 11.00 Wib




Standart waktu pelayanan SKCK di Polres Bukittinggi :

1. 1 (satu) hari Kerja
2. 1 (satu) Jam SIAP (jika persyaratan lengkap)


Biaya Penerbitan SKCK di Polres Bukittinggi :

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak tarif / biaya penerbitan SKCK sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) 

×
Berita Terbaru Update