Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat
dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui
fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan
tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang
bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK
hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa
berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan
dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor
polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang
telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara
mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai
urutan.
TATA CARA MENDAPATKAN SKCK (SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN)
Proses Pengurusan SKCK :
1. Pemohon mengajukan permohonan SKCK sesuai keperluan, dengan kelengkapan yang telah di tentukan pada syarat SKCK2. Petugas melakukan pencatatan, persyaratan SKCK yang diajukan oleh Pemohon
3. Pengambilan sidik jari oleh Sat Reskrim Polres Bukittinggi
4. Dilakukan penelitian atas keabsahan dokumen dan ada tidaknya catatan Kepolisian
5. Apabila dalam penelitian ada hal-hal yang meragukan maka dilakukan koordinasi dengan pihak Internal maupun Eksternal atau di Konfirmasi kepada pihak Pemohon
6. Bila berkas / persyaratan tidak lengkap segera akan dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan atas kekurangan untuk dilengkapi dan apabila berkas dinyatakan lengkap maka SKCK akan diterbitkan
7. Khusus keperluan tertentu dan untuk keluar negeri , SKCK di terbitkan oleh Polda Sumbar atau lansung ke Mabes Polri
2. Foto copy KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran masing - masing sebanyak 1 (satu) Lembar
4. Pas Foto warna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah , berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh
5. Mengisi Formulir isian
2. Asli / Foto copy SKCK lama
3. Foto copy KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran masing - masing sebanyak 1 (satu) Lembar
4. Pas Foto warna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (enam) lembar dengan latar belakang merah , berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab pas foto harus tampak muka secara utuh
Mengisi Formulir isian
2. Jumat : Pukul 08.30 Wib sampai dengan 11.00 Wib
2. 1 (satu) Jam SIAP (jika persyaratan lengkap)