Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru tahun 2021.
Dengan Maklumat Kapolri itu juga, Gubernur Sumatera Barat mengeluarkan Surat edaran bernomor 6/ED/GSB-2020 tertanggal 29 Desember 2020 tentang pengendalian kegiatan masyarakat untuk pencegahan Penyebaran Covid-19 pada libur tahun baru 2021.
Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Tentang Pengendali Kegiatan Masyarakat Untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Libur Tahun Baru 2021 |
Menindak lanjuti hal tersebut,Forkopimda Kota Bukittinggi menggelar rapat dalam rangka persiapan menyambut malam pergantian tahu baru 2021, Rabu 30/12/2020.
Selesai Pelaksanaan rapat tersebut Forkopimda Kota Bukittinggi menggelar Konferensi Pers bersama media, dalam konferensi pers tersebut Walikota Bukitttinggi menyampaikan "Dari hasil rapat bersama Forkopimda Kota Bukittinggi di simpulkan bahwa Kota Bukittinggi tidak ada menggelar kegiatan perayaan malam tahun baru 2021"
"Mulai tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 seluruh objek wisata berbayar di tutup begitu juga pada area Pendistrian Jam Gadang, masyarakat tidak diizinkan untuk masuk". (HumasResBk)