Seluruh Objek Wisata di Kota Bukittinggi 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021 "DI TUTUP" |
Malam Tahun Baru, Polisi Akan Tindak Masyarakat yang Tengah Berkumpul di Tempat Keramaian
TNS - Pihak kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar akan melakukan penindakan kepada masyarakat yang terlihat tengah berkumpul di tempat-tempat keramaian disaat malam tahun baru.
"Akan kita lakukan tindakan kepolisian," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, pada Rabu (30/12) di Mapolda Sumbar.
Dikatakan, tindakan kepolisian yang dilakukan oleh Polda Sumbar dan jajarannya, semata hanya untuk mencegah penularan maupun penyebaran virus corona.
"Sesuai dengan Maklumat bapak Kapolri, untuk itu kami minta masyarakat untuk mematuhinya," ujarnya.
Nantinya, petugas akan melakukan patroli di tempat-tempat yang diindikasikan terdapat berkumpulnya masyarakat untuk merayakan malam tahun baru.
Sebagaimana diketahui, isi dari Maklumat tersebut, untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. Pesta penyalaan kembang api.