Notification

×

Iklan

Iklan

Sat Reskrim Polres Bukittinggi Menyerahkan Tersangka Perkara Penganiayaan Secara Bersama-sama

Kamis, 26 November 2020 | 11:47 WIB
Kamis, 26 November 2020 

Bertempat di Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi, Penyidik Sat Reskrim Polres Bukittinggi menyerahkan 4 orang tersangka perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama, yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.40 Wib dipinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kec.Guguk Panjang Kota Bukittinggi.

Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah tersangka dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, bersama dengan barang bukti yang berhubungan dengan perkara dimaksud, masing-masing :
1. 1 (satu) pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS
2. 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS
3. 1 (satu) buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hiyam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson milik MS
4. 1 (satu) unit helm face full warna hitam dov dengN kaca helm bening milik MS
5. 1 (satu) pasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS
6. 1 (satu) buah celana panjanh merk L.O.G.G warna cream milik RHS
7. 1 (satu) pasang sepatu jenis kets merek reebok warna hitam kombinasi putih - orange milik JA
8. 1 (satu) buah celana panjang merek levis warna hitam milik JA
9. 1 (satu) buah jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA
10. 1 (satu) buah rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang artibut H.O.G Harley Owners (group) milik JA
11. 1 (satu) pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA
12. 1 (satu) unit helm merk Shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA
13. 1 (satu) pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR
14. 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik TR
15. 1 (satu) buah helm warna dominam putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, Sik, MH, yang menyaksikan tahap 2 ini bersama-sama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, SE, M.Tr (Han), Kajari Bukittinggi Sukardi, SH, MH, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, SIK, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal. Kapolres Akbp Dody menyampaikan bahwa melalui pelaksanaan tahap 2 ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar.

Dalam perkara ini Penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan  Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana, demikian Akbp Dody mengahirinya. 
 (HumasBkt)
×
Berita Terbaru Update