Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Bukittinggi Gelar Rekonstruksi Penganiayaan Secara Bersama-sama

Jumat, 13 November 2020 | 21:11 WIB
Untuk lebih mengetahui peran masing-masing tersangka sesuai dengan keterangan para saksi dan tersangka, maka pada hari Kamis tanggal (12/11) di halaman Polres Bukittinggi, dilakukan rekonstruksi perkara penganiayaan secara bersama-sama.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, Sik, MH, menjelaskan bahwa rekontruksi ini dilakukan sebanyak 24 (dua puluh empat) adegan. Kegiatan rekontruksi ini menghadirkan 5 (lima) orang tersangka atas nama MS (49), JA (26), RHS (48) TR (33) dan tersangka atas nama anak BS (16), sedangkan untuk korban diperankan oleh pemeran pengganti. Kegiatan ini dijuga disaksikan oleh korban dan Jaksa Penutut Umum Kejaksaan Negeri Bukittinggi. 

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody, kegiatan rekontruksi ini dilaksanakan untuk mengetahui peran masing – masing tersangka, sehingga memberi jelas jalan cerita terjadinya tindak pidana penganiayaan secara bersama – sama dan juga memberikan gambaran kepada Jaksa Penuntut Umum didalam proses sidang di pengadilan. 

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody menambahkan bahwa melalui kegiatan rekontruksi ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi bahwa dalam proses perkaranya dilaksanakan secara baik dan benar.

Penyidik mempersangkakan terhadap tersangka anak berhadapan hukum dengan pasal nya 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 jo UU no 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. Sedangkan untuk 4 tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 jo 55 Kuhp. (HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update