Notification

×

Iklan

Iklan

Konferensi Pers Kasus Penganiayaan Secara Bersama-sama

Sabtu, 07 November 2020 | 20:29 WIB
Sabtu , 07 November 2020

Bertempat di Aula Polres Bukittinggi Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol  Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK. M.Si, didampingi oleh Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH. SIK. MH , Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, SIK, Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf Amrizal, melaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan kasus penganiayaan secara bersama - sama terhadap 2 orang personil TNI Kodim 0304 Agam yang dilakukan oleh 5 orang tersangka anggota club motor HOG.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol  Stefanus Satake Bayu Setianto, SIK. M.Si menyampaikan bahwa dalam kasus penganiayaan secara bersama-sama ini Polres Bukittinggi telah menetapkan 5 orang tersangka anggota Club motor HOG dengan  inisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33) dan BS (16). Dari 5 orang tersangka tersebut 1 orang merupakan anak dibawah umur dan yang bersangkutan akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak, dan Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan bahwa berkas perkaranya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi, dan menunggu hasil penelitian dari Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Dalam konferensi pers ini Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, SH, SIK, MH, menyampaikan bahwa modus operandi dalam kasus tersebut adalah karena tersangka tidak terima ditegur oleh korban yang dalam hal ini anggota Kodim 0304/Agam yaitu Serda Mistari dan Serda Yusuf, sehingga kelima tersangka berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), TR (33), dan BS (16),  melakukan Penganiayaan secara bersama-sama kepada kedua korban tersebut. Kejadian Penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekira pukul 16.40 Wib, dan tempat kejadiannya di depan counter hand phone Simpang Tarok, Kelurahan Tarok, Kecamatan Guguak Panjang, Kota Bukittinggi.

Dalam perkara ini barang bukti yang disita berupa 1 (satu) Unit helm full face Merk Simpson warna hitam dengan kaca helm bening milik tersangka BS, 1 (satu) pasang sepatu jenis boots merek Timberline warna hijau lumut milik tetaangka BS, 1 (satu) helai celana jeans warna hitam beserta ikat pinggang warna hitam milik tersangka BS, 1 (satu) helai jaket merek dainase warma hitam tulisan dan logo HOG (HARLEY OWNERS GROUP) milik Tersangka BS, 1 (satu) Unit helm full face warna hitam doff Simpson dengan kaca helm bening milik teraangka MS,  1(satu) Pasang Sepatu Jenis Boots Merk Harley Davidson Warna Hitam milik tersangka MS, 1(satu) Buah Celana Panjang Jeans Merk Adelaide Warna Hitam Beserta Ikat Pinggang milik tersangka MS, 1 (satu) Buah Rompi Berbahan Kulit Merk Genuine Motor Clothes Warna Hitam yang terpasang tulisan nama Michael Simon 162 dan Logo - logo HOG (HARLEY OWWNERS GROUP) milik tersangka MS, 1(satu) Pasang Sepatu Jenis Boots Merk Timberland Warna Coklat Muda milik tersangka HS, 1 (satu) Buah Celana Panjang Merk L.O.G.G Warna Cream milik tersangka HS, 1 (satu) Pasang Sepatu Jenis Kets Merk Reebok Warna Hitam Kombinasi Putih - Orange milik tersangka JD, 1 (satu) Buah Celana Panjang Jeans Merk Levis Warna Hitam milik tersangka JD, 1 (satu) Buah Jaket Berbahan Kulit Merk Harley Davidson Warna Hitam milik tersangka JD, 1 (satu) Buah Rompi Warna Hitam Kombinasi Hijau Stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang Atribut H.O.G ( Harley Owners Group ) milik tersangka JD, 1 (satu) Pasang Sarung Tangan Merk Yellow Corn Warna Hitam milik Tersangka tersangka JD, 1 (satu) Unit Helm Merk Shark Warna Hitam Kombinasi Putih - Merah yang terpasangkan Alat Komunikasi dan Kedudukan Camera Gopro milik tersangka JD, 1 (satu) pasang sepatu jenis boots warna coklat milik Tltetsangka TR, 1 (satu) buah celana panjang jeans merk Sky Denim warna hitam milik tersangka TR, 3 (tiga) Keping CD-R yang berisikan rekaman CCTV dari Toko V2 BOUTIQUE yang berdurasi Durasi 7 menit 58 detik dan rekaman video penganiayaan yang dilakukan oleh para tetsangka yang Durasi 51 detik, 21 detik, Durasi 29 detik.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan tersangka 4 orang dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1e Jo 351 Jo 56 KUHP Pidana, dan kepada tersangka   anak berhadapan hukum dengan  Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPPidana jo Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara, demikian Akp Chairul mengahirinya. (HumasResBkt)
×
Berita Terbaru Update