Seorang penjual judi Togel berinisial MR (51) warga Nagari Biaro Gadang Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam Sumbar, ditangkap jajaran Polres Bukittinggi. Tersangka MR ditangkap di wilayah Pinang Balirik Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, berikut barang buktinya.
Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik, Senin (26/10) mengatakan, pengungkapan kasus judi Togel bermula dari laporan masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan oleh anggota opsnal Sat Reskrim Polres Bukittinggi, dan berhasil mengidentifikasi tersangka.
“Tersangka MR yang merupakan penjual Togel kita amankan saat sedang menjual angka togel kepada pembeli di sebuah kedai di kawasan Pinang Balirik, Kecamatan IV Angkek, Kabupaten Agam, Kamis (22/10). Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan,”
“MR sendiri ini merupakan penjual angka Togel eceran melalui media Online yang menyetorkan hasil penjualannya kepada Bandar. Untuk Bandar sendiri identitas sudah kita kantongi, dan sekarang sudah dibuatkan Daftar Pencaharian Orang (DPO), ucap Akp. Chairul Amri.
Dari MR sendiri disita berupa uang pasangan Togel sebesar Rp 144 ribu serta , 1 (satu) unit HP Nokia warna biru yang digunakan untuk mengirimkan pesanan togel kepada Bandar.
Berdasarkan keterangan tersangka MR, ia sudah menjual Togel sekitar tiga bulan. Untuk keuntungan sendiri tersangka MR mendapatkan 20% dari hasil penjualan yang disetorkan kepada Bandar.
Kepada tersangka MR dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal sepuluh tahun penjara,” terang Akp Chairul Amri mengakiri.(HumasResBkt)