Kapolres Bukittinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH,
melalui Kapolsek Palupuh Iptu Syafri, SH menjelaskan bahwa memang mulai hari
ini tanggal (12/4/2020) sudah berdiri Pos Pantau pemutusan mata rantai Covid-19, yang terletak
di perbatasan Kabupaten Agam dengan Kabupaten Pasaman.
Adapun kegiatan di Pos Pemantauan Covid-19 tersebut adalah
setiap kenderaan yang lewat dimana tim yang terdiri dari Puskesmas, Sat Pol PP,
Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan BPPD Kab. Agam,
melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang kenderaan maupun yang
menaiki sepeda motor, dan pemeriksaan dilakukan dengan cara mengukur suhu, juga
menyemprot kenderaan dengan disinfektan.
Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri
senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salis
Populi Suprema Lex Esto), maka untuk melakukan hal tersebut sebagaimana dalam
Maklumat Kapolri, jajaran Polsek Palupuh melakukan upaya memutus mata rantai
Covid-19 dengan cara memantau kegiatan
masyarakat di Pos Pemantauan Perbatasan Agam - Pasaman, bertempat di Jalan
Bukittinggi - Medan KM 47 Jorong Sipisang Nagari Nan Tujuh, Kec. Palupuh Kab.
Agam.
Tidak luput juga mobil penumpang yang datang dari arah Medan
Sumatera Utara menuju Bukittinggi juga diperiksa suhu penumpangnya, khusus dari
luar Sumbar seperti dari arah Medan para tim memberikan himbauan agar dapat
mengisolasi diri selama 14 (empat belas) hari setiba dirumah masing-masing
untuk memutus mata rantai Covid-19 tersebut.
Kapolsek menambahkan, selama pemantauan dan pemeriksaan
mulai pagi hari sampai sore tadi belum ada terindikasi terpapar Covid-19 sesuai
dengan data alat pengukur suhu.
Tim juga menghimbau kepada penumpang Bus dan mobil serta
pengendara motor agar selalu memakai masker, dan menjaga kebersihan, demikian
Iptu Syafri mengahirinya. (Humas ResBkt)