Kapolres Bukitinggi Akbp Iman Pribadi Santoso, Sik, MH,
melalui Kasat Sabhara Akp Yuliandi, SH, menjelaskan memang sejak terbitnya
Maklumat tersebut dimana Kapolres Bukittinggi memerintahkan seluruh personil
dan jajaran untuk melakukan sosialisasi dan pelarangan berkumpul-kumpul bagi
masyarakat.
Sabtu tanggal (11/4/2020) sekira pukul 22.00 jajaran Sat
Sabhara Polres Bukittinggi telah membubarkan beberapa orang masyarakat di cafe
dan meja bilyard di Kota Bukittinggi, dan ini dilakukan untuk penegakan
Maklumat Kapolri tersebut.
Melalui tindakan dimaksud diharapkan dapat mengurangi atau
bahkan memutus mata rantai Covid-19 di daerah kita ini.
Kasat Sabhara juga menghimbau kepada masyarakat agar ketika
bepergian keluar rumah untuk memakai masker, dan tetap Physical Distancing
(jaga jarak) antara yang satu dengan lainnya, juga ikuti segala anjuran
pemerintah, demikian Ungkap Akp Yulandi, SH
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan
maklumat tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan
penyebaran virus corona atau Covid-19,
tertanggal 19 Maret 2020. Dan
surat itu sekaligus menjadi rujukan bagi Kepolisian Daerah dalam mengambil
tindakan untuk penanganan virus corona.
“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri
senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus
populi suprema lex esto).
sejak terbitnya Maklumat tersebut dimana Kapolres Bukittinggi
memerintahkan seluruh personil dan jajaran untuk melakukan sosialisasi dan
pelarangan berkumpul-kumpul bagi masyarakat.
(Humas ResBkt)